Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Sembilan Modus Penyimpangan Program Raskin

Kompas.com - 21/04/2014, 11:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan, selama 16 tahun program raskin berjalan, kendala yang sama masih ditemukan.

Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romi Dwi Susanto menuturkan, masalah yang sama ditemukan juga 10 tahun yang lalu. "Kalau terulang, ini yang harus kita cermati; adakah pihak yang diuntungkan?" ujarnya di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Romi memaparkan, dari pengaduan yang masuk ke KPK sejak 2005 hingga 2013, ditemukan 9 modus penyelewengan program subsidi raskin. Modus pertama, data rumah tangga sasaran (RTS) tidak valid.

Kedua, distribusi raskin fiktif. Ketiga, terjadi penggelapan raskin. Modus keempat, lanjut Romi, adalah harga tebus raskin yang lebih mahal dari seharusnya.

Untuk diketahui, harga tebus raskin saat ini masih sama dengan tahun lalu, yakni Rp 1.600 per kilogram (kg). Romi menambahkan, modus lainnya adalah jatah raskin yang dikurangi. Biasanya, kasus yang banyak terjadi adalah sistem bagito alias bagi roto (bagi rata).

Akibatnya, rumah tangga yang tidak berhak menerima raskin ikut menerima, sedangkan RTS tidak mendapatkan genap 15 kg per bulan. "Modus lain adalah kualitas raskin yang tidak layak konsumsi," lanjut Romi.

Hal tersebut juga tidak lepas dari tidak adanya sosialisasi mengenai harga beras. Oleh karenanya, RTS merasa tidak "berhak" berharap mendapat beras yang lebih layak karena harganya hanya Rp 1.600 per kg. Modus selanjutnya adalah, raskin jatuh pada masyarakat yang tidak berhak.

Romi menjelaskan, beberapa masyarakat sangat miskin bahkan tidak mampu untuk menebus beras dengan harga Rp 1.600 per kg. Akibatnya, orang lain, yang mampu menebus, membeli beras dari RTS. Adapun modus terakhir berupa penggelapan uang tebus. "Masalah ini sudah lama, tetapi belum ada upaya terbaik," sesal Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com