Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Sembilan Modus Penyimpangan Program Raskin

Kompas.com - 21/04/2014, 11:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan, selama 16 tahun program raskin berjalan, kendala yang sama masih ditemukan.

Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romi Dwi Susanto menuturkan, masalah yang sama ditemukan juga 10 tahun yang lalu. "Kalau terulang, ini yang harus kita cermati; adakah pihak yang diuntungkan?" ujarnya di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Romi memaparkan, dari pengaduan yang masuk ke KPK sejak 2005 hingga 2013, ditemukan 9 modus penyelewengan program subsidi raskin. Modus pertama, data rumah tangga sasaran (RTS) tidak valid.

Kedua, distribusi raskin fiktif. Ketiga, terjadi penggelapan raskin. Modus keempat, lanjut Romi, adalah harga tebus raskin yang lebih mahal dari seharusnya.

Untuk diketahui, harga tebus raskin saat ini masih sama dengan tahun lalu, yakni Rp 1.600 per kilogram (kg). Romi menambahkan, modus lainnya adalah jatah raskin yang dikurangi. Biasanya, kasus yang banyak terjadi adalah sistem bagito alias bagi roto (bagi rata).

Akibatnya, rumah tangga yang tidak berhak menerima raskin ikut menerima, sedangkan RTS tidak mendapatkan genap 15 kg per bulan. "Modus lain adalah kualitas raskin yang tidak layak konsumsi," lanjut Romi.

Hal tersebut juga tidak lepas dari tidak adanya sosialisasi mengenai harga beras. Oleh karenanya, RTS merasa tidak "berhak" berharap mendapat beras yang lebih layak karena harganya hanya Rp 1.600 per kg. Modus selanjutnya adalah, raskin jatuh pada masyarakat yang tidak berhak.

Romi menjelaskan, beberapa masyarakat sangat miskin bahkan tidak mampu untuk menebus beras dengan harga Rp 1.600 per kg. Akibatnya, orang lain, yang mampu menebus, membeli beras dari RTS. Adapun modus terakhir berupa penggelapan uang tebus. "Masalah ini sudah lama, tetapi belum ada upaya terbaik," sesal Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com