Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hadi Poernomo Mungkin Akan Buka Perkara Pajak Lain

Kompas.com - 21/04/2014, 21:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) bukan tidak mungkin akan membuka kasus-kasus lain di Ditjen Pajak.

"Mungkin nanti akan muncul lagi perkara yang lain berkenaan dengan kinerja Ditjen Pajak yang hari ini belum diungkap," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Krismanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/4/2014).

"Kita perlu cermati penetapan tersebut (Hadi Purnomo sebagai tersangka). KPK tidak mungkin bergerak tanpa alasan yang kuat," kata dia. 

Seperti diberitakan, Hadi disangka melakukan tindakan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga menyalahgunakan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut (baca: Ini Detail Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Menjerat Hadi Poernomo).

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi ditetapkan sebagai tersangka tepat pada ulang tahunnya ke-67.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com