Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digeledah KPK, BCA Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 22/04/2014, 15:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menggeledah kantor pusat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk keperluan penyidikan. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengaku tidak keberatan dengan langkah KPK tersebut.

"Kami menghormati proses hukum di Indonesia. KPK punya wewenang mengumpulkan data. Kami tidak layak memberikan opini," kata Jahja di kantornya, Selasa (22/4/2014).

Lebih lanjut, Jahja menegaskan BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan hak melalui prosedur dan sesuai aturan.

"Kami memenuhi kewajiban dan menjalankan hak melalui prosedur dan tata cara pajak yang benar sesuai aturan perpajakan yang berlaku. BCA tidak melanggar undang-undang maupun aturan perpajakan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK akan memeriksa saksi-saksi dari PT Bank Central Asia (BCA). Keterangan pihak BCA diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi keberatan pajak BCA yang menjerat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo saat menjabat Direktur Jenderal Pajak.

"BCA itu pasti akan kita periksa," kata Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Namun, Busyro belum dapat memastikan nama-nama dari BCA yang akan diperiksa sebagai saksi.

Menanggapi hal itu, Jahja mengaku siap jika harus diperiksa KPK untuk keperluan penyidikan sebagai saksi. "Kalau memang harus dipanggil dan diperiksa ya kita siap," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com