Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Hadi Poernomo, Rizal Djalil Jabat Ketua BPK

Kompas.com - 22/04/2014, 19:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menetapkan Rizal Djalil sebagai ketua baru BPK pada Selasa (22/4/2014) petang untuk menggantikan Hadi Poernomo yang mengakhiri purna baktinya Senin (21/4/2014) kemarin.

"Baru saja kami lakukan sidang BPK. Agendanya pemilihan ketua yang dilakukan secara musyawarah," ujar Sekjen BPK Hendar Ristiawan saat jumpa pers di Kantor BPK, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Mendampingi Rizal, posisi wakil ketua kembali ditempati Hasan Bisri yang menjadi wakil ketua periode sebelumnya. Hendar mengatakan, dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2006 diatur masa bakti anggota BPK selama lima tahun.

Ketua sebelumnya, Hadi Poernomo, telah memasuki masa pensiun di usia 67 tahun, tepat Senin kemarin dengan masa jabatannya sebagai anggota dan ketua BPK selama 4 tahun 6 bulan. Karena itu lah, BPK secepat mungkin menentukan ketua baru untuk mengisi kekosongan posisi.

Sebelumnya, Rizal adalah anggota VI BPK RI Pemeriksaan Daerah Timur. Ia diangkat menjadi anggota BPK pada 19 Oktober 2009 dan akan memasuki batas purna bakti tahun ini. "Jadi dia (Rizal) akan akhiri tugasnya sebagai anggota ataupun ketua pada 19 Oktober 2014," ujar Hendar.

Mekanisme pemilihan ketua merujuk pada Undang-undang No. 15 tahun 2006 yang menyebutkan pemilihan pimpinan BPK menjadi kewenangan BPK yang dipilih melalui musyawarah anggota. Nama terpilih kemudian diajukan ke presiden untuk diresmikan.

Setelah itu ketua baru akan melakukan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi. Hendar mengatakan, dalam kepemimpinan baru ini BPK akan tetap melanjutkan kasus-kasus yang sebelumnya tengah diaudit BPK, termasuk kasus Bank Century.

"Century tahap 1 dan 2 sudah disampaikan ke lembaga hukum. BPK punya wewenang audit keuangan negara. Kalau BPK diminta audit, maka akan kita lakukan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com