Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hadi Poernomo, Jokowi Ingin Ditjen Pajak Naik Status jadi Kementerian

Kompas.com - 22/04/2014, 20:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang menjerat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hadi Poernomo ditanggapi serius bakal capres sekaligus Gubernur Jakarta Joko Widodo. Ia menyarankan, Direktorat Jenderal Pajak harus dinaikkan statusnya menjadi setingkat kementerian.

"Perpajakan, memang harus badan sendiri, kementerian sendiri, di bawah presiden langsung," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2014) sore.

Menurutnya, manajemen keuangan yang benar harus bisa membedakan antara penerimaan dengan pengeluaran. Dalam hal ini, yang mengurusi pengelolaan di APBN yakni Kementerian Keuangan, sementara yang mengurusi pemasukan yakni Kementerian Pajak.

Jika terpisah, lanjut Jokowi, presiden bisa memantau langsung kerja kementerian pajak tersebut. Termasuk jika ada instansi yang mengajukan permohonan keberatan pajak seperti yang terjadi dalam kasus korupsi Hadi Purnomo, di kala menjadi Kepala Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2002 hingga 2004 lalu.

"Di manapun, negara manapun, yang namanya pajak rata-rata di bawah langsung presiden. Karena ini penerimaan loh, hati-hati sekali harusnya. 70 persen pendapatan dari pajak," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA).

Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com