Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Bea Keluar untuk Paksa Pengusaha Bangun Smelter

Kompas.com - 23/04/2014, 11:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa pagi ini, Rabu (23/4/2014) mengumpulkan sejumlah pejabat diantaranya dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), guna membahas kelanjutan implementasi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Usai memimpin rapat koordinasi, Hatta mengatakan, pihaknya tetap mengenakan bea keluar mineral olahan, saat ditanya mengenai pemerintah bakal merevisi besaran bea keluar.

"Lho kalau soal BK (bea keluar) bukan soal revisi, tetap sudah 25 persen itu akan (dikenakan), tapi nanti dilihat bagaimana dengan pembangunan kemajuan sampai smelternya jadi, (BK) nol," ujarnya.

Hatta mengatakan, bea keluar bukan merupakan pajak. Namun, instrumen untuk memaksa pengusaha tambang agar membangun pabrik pengolahan bijih mineral (smelter).

"Kalau smelternya udah dibangun, kan (BK) sampai nol. Jadi bukan istilahnya revisi, beda, bukan soal itu," terang Hatta.

Hatta mengatakan, adapun rapat hari ini agendanya adalah membahas laporan perkembangan dari tim yang bekerja terkait implementasi UU Minerba. "Terutama yang terkait dengan pembangunan smelter," kata dia.

Dia menambahkan, ada sejumlah kemajuan dari empat perusahaan tambang yang kini tengah membangun smelter. Sayangnya, Hatta tidak merinci pasti siapakah keempat perusahaan tersebut.

Hatta meminta wartawan untuk menanyakannya kepada Wamen ESDM. "Dan kita tadi meminta agar secepat mungkin untuk mendorong agar tidak ada hambatan dalam pembangunan smelter ini, misal hambatan lahan," katanya.

Sementara itu, ditemui di lokasi, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, enggan memberikan banyak keterangan kepada media. Susilo, langsung menuju lift. Ketika ditanyakan apa saja yang dibahas, Susilo hanya menjawab singkat. "Bahas banyak," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah membuat aturan turunan dari UU minerba yakni Peraturan Menteri ESDM mengenai kadar mineral olahan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam PMK No.6 tahun 2014, bea keluar mineral olahan dipatok 20-25 persen, dan naik progresif tiap semester hingga Desember 2016 dengan tarif 60 persen. Akibat tingginya bea keluar, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan ekspor mineral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com