"Ya jadi itu (penurunan BK) harus dianggap sebagai insentif dari pemerintah untuk mendorong (pembangunan) smelter," kata dia ditemui urai rapat koordinasi minerba, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Bambang mengatakan, nantinya pemerintah akan memantau perkembangan smelter perusahaan tambang melalui tim khusus. Tim khusus itu, lanjut dia, tak hanya dari unsur pemerintah seperti Kementerian ESDM, namun juga tenaga ahli dari luar (tim independen).
"Kita lagi selesaikan semoga Peraturan Pemerintah (PP)-nya bisa disepakati di rakor Menko minggu depan. Habis itu baru kita proses PP-nya," tuturnya.
Bambang menambahkan, hal-hal terkait yang juga dibahas dalam "penurunan BK" tersebut adalah perihal uang jaminan/kesungguhan membangun smelter. Dia mengatakan, nantinya regulasi soal uang jaminan tersebut akan termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM. Sementara tarif BK penyesuaian, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru.
Ditanya mana yang lebih dahulu dikeluarkan, Bambang mengatakan, baik Permen ESDM, maupun PMK bisa berjalan beriringan. "Yang penting ketika PMK-nya berlaku, jaminan kesungguhan sudah clear bagaimana mekanismenya," terang Bambang.
Bambang mengatakan, ada lima tahapan yang harus dilalui perusahaan tambang agar bisa mendapat tarif BK yang lebih ringan. "Mulai (uang) jaminan kesungguhan sampai ujungnya produksi (smelter)," kata dia.
Akibat tingginya BK yang teratur dalam PMK No.6 tahun 2014, banyak perusahaan tambang stop ekspor. Dalam beleid tersebut, BK ditetapkan 20-25 persen dan progresif tiap semester hingga Desember 2016 di level 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.