Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Publik Diminta Tak Gunakan Barang Palsu

Kompas.com - 23/04/2014, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hak Kekayaan Intelektual Achmad Hossan menilai Panglima TNI Jenderal Moeldoko seharusnya tidak membeli barang palsu, apalagi yang bersangkutan telah mengetahui barang tersebut tidak asli.

"Memang, pemakai barang palsu tidak bisa dituntut. Yang bisa dituntut adalah produsen dan penjualnya. Tapi, jika yang bersangkutan apalagi pejabat publik mengetahui itu barang palsu, ya harusnya tidak dibeli," ujarnya, Rabu (23/4/2014).

Dia menyebutkan, memakai barang palsu adalah hak setiap orang. Namun, akan lebih baik tidak menggunakan barang palsu karena pemalsuan melanggar Hak Kekayaan Intelektual.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku bahwa jam tangan miliknya yang dibicarakan masyarakat di Indonesia ataupun internasional hanya barang tiruan alias palsu. Ia mengaku membeli jam itu seharga Rp 5 juta.

"Kayak gini kok orisinal," kata Moeldoko ketika ditanya apakah itu barang asli atau tiruan.

Moeldoko mengatakan, harga jual jam tangan asli di pasaran bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, ia membelinya hanya dengan Rp 5 juta. Moeldoko mengaku membeli jam tersebut karena mengagumi inovasi yang terdapat di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com