Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Belum Ada yang Ekspor Mineral Mentah Selama Triwulan I

Kompas.com - 23/04/2014, 14:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -Sepanjang triwulan I-2014, belum ada perusahaan tambang yang bisa mengekspor hasil tambangnya seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014 mengenai bea keluar progresif.

"Sebetulnya bea keluar yang untuk ekspor itu bukan untuk revenue (penerimaan) negara. Itu alat penekan atau pemaksa agar mereka (pengusaha tambang) bangun smelter," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Hidayat mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengontrol implementasi bea keluar dan kadar mineralnya. "Saya hanya ditugasi membuat spek untuk industrinya (smelternya)," kata dia.

Saat ini Kementerian Perindustrian mencatat ada lima perusahaan tambang yang tengah merealisasikan pembangunan smelter. Menurutnya, beberapa diantaranya ada pula yang berinvestasikan modal asing (PMA).

Hidayat menambahkan, ada dua smelter di Bintan, dua di Sulawesi, dan satu di Kalimantan. "Saya bilang ke Kementerian ESDM dari 55 itu ada 5 yang riil membangun, termasuk Freeport," ujarnya.

Sementara itu saat ditanya mengenai garansi dari Kementerian Perindustrian agar bea keluar bisa diturunkan, Hidayat tak memberikan jawaban jelas. Dia hanya memastikan, jika smelter sudah dibangun, maka bea keluar tak lagi dikenakan.

"Bea keluar tidak ditargetkan untuk mencari tambahan pendapatan, itu untuk memaksa orang yang mau ekspor supaya kapok, supaya tidak lagi mengekspor mineral mentah makanya dikasih bea keluar tinggi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com