Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Permata Bagi Dividen Rp 172,58 Miliar

Kompas.com - 23/04/2014, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Permata Tbk membagikan dividen sebesar Rp 172,58 miliar atau Rp 14,52 per saham kepada pemegang saham. Jumlah itu mewakili 10 persen dari total laba bersih tahun buku 2013.

Adapun sisa laba bersih ditetapkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan Bank secara berkesinambungan dan mendukung pertumbuhan bisnis. Hal itu merupakan salah satu keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar hari ini, Rabu (23/4/2014).

Selain itu, RUPST juga menyetujui penempatan sejumlah bankir ke dalam jajaran dewan komisaris dan direksi. Selain itu, pemegang saham juga setuju untuk mengangkat Dewan Pengawas Syariah.

Dalam hal ini, Cheng Teck Lim, Executive Vice Chairman dan Chief Executive Officer Standard Chartered Bank di China, sebagai Komisaris Utama Bank permata. Cheng Teck Lim bergabung dengan Standard Chartered Bank pada tahun 1989 dan sejak itu menjabat berbagai peran strategis dalam Standard Chartered Group.

Wakil Komisaris Utama Gunawan Geniusahardja akan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama sampai nominasi Cheng Teck Lim menerima persetujuan regulator dan menjadi efektif.

Sementara itu, Roy Arman Arfandy, yang saat ini menjabat Direktur Wholesale Banking, diangkat sebagai Wakil Direktur Utama. Selain itu, Roy juga akan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sampai pengangkatan Presiden Direktur baru dalam rapat umum pemegang saham Bank dan persetujuan dari regulator.

Pemegang saham juga menyetujui nominasi H. Muhamad Faiz, MA. sebagai ketua dan Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag sebagai anggota Dewan Pengawas Bank Permata Syariah. Muhamad Faiz telah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank sejak tahun 2008 sementara Jaih adalah seorang profesor di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com