"Informasi mengenai SPE (Surat Persetujuan Ekspor) tidak benar," ungkap Thamrin Latuconsina, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2014).
"Hingga kini, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, belum menerima rekomendasi (dari ESDM)," kata dia lagi.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar menuturkan, Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), PT Lumbung Mineral Sentosa, serta PT Damar Narmada Bakti sudah mengantongi rekomendasi ekspor mineral mentah dari Kementerian ESDM.
"Hari ini akan kita kirim (rekomendasi ke Kementerian Perdagangan)," ujarnya, kemarin Kamis (24/4/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.