Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kriteria Akusisi Perbankan Menurut OJK?

Kompas.com - 28/04/2014, 07:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu ke belakang persoalan akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk ramai dibicarakan. Namun sebenarnya, bagaimana kriteria akuisisi perbankan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawasan perbankan?

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya mendukung konsolidasi perbankan. Ini agar perbankan Indonesia dapat bersaing baik di dalam negeri maupun tingkat regional.

"Yang penting apapun aksi korporasi itu kalau untuk mendorong daya saing dan meningkatkan kemampuan pembiayaan itu bagus. Sesuai juga dengan arah pengembangan perbankan," kata Irwan di kantornya, Jumat (25/4/2014).

Agar perbankan Indonesia dapat bersaing dengan perbankan lain di kawasan, maka diperlukan paling tidak permodalan yang kuat. Bila hal ini tidak terpenuhi, lanjut Irwan, maka ekspansi bisnis perbankan yang bersangkutan akan terbatas dan tidak optimal.

"OJK hanya dari prudential banking. Kita lihat aspek prudential banking-nya, manfaat dan sinergi. Prinsip aturan akuisisi bank berarti bank sebagai investor harus punya modal kuat dan ada kelonggaran penyertaan," ujar dia.

Kriteria lain bagi bank sebagai investor adalah kesehatan bank yang perlu diperhatikan. "Bank harus sehat. Bagaimana pengendalian risiko sudah diterjemahkan dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) secara baik dan langkah ke depannya bagaimana," jelas Irwan.

Irwan menegaskan, proses akuisisi perbankan harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari OJK. Berkas ijin tersebut tentu saja harus lengkap. "Ijin akuisisi harus lengkap dan ada kajian due diligence-nya juga," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com