Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi.
"(Alokasi impor minuman beralkohol tahun 2014) mau dilaporkan ke menteri. Salah satu ketentuan dunia usaha sudah masuk. Jumlahnya usulan dari para pelaku usaha tahun ini 425.000 karton," kata Bachrul di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Lebih lanjut, Bachrul mengakui, penurunan alokasi impor ini bisa membuat harga jual minuman beralkohol naik. . "Kalau diturunkan harganya naik, kalau dinaikkkan harganya turun. Semakin turun, penyelundupan akan banyak," ujar Bachrul.
Seperti diberitakan, pada 11 April 2014 lalu Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta.
Selain itu, pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol, hanya yang berasal dari distributor atau sub distributor.
Perusahaan importir (IT-MB) juga wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian minuman beralkohol setiap tiga bulan kepada Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.