Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Pasrah Tarif Listrik Industri Naik

Kompas.com - 29/04/2014, 14:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat pasrah dengan keputusan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk golongan industri pada 1 Mei 2014 nanti.

"Ya saya sebagai pemerintah, secara resmi harus menghormati dan mentaati keputusan pemerintah, kan?" kata dia ditemui di sela-sela konferensi "Indonesia Green Infrastructure Summit/ IGIS 2014", di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Hidayat mengatakan, beberapa pengusaha sudah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi perihal keputusan ini. Dia pun mengaku mempersilakan. "Ya saya persilakan. Tapi kalau menurut saya itu bisa diselesaikan dengan cara yang lebih kompromistis, itu lebih baik. Tapi itu hak mereka melakukan (mengajukan petisi)," ungkapnya.

"Saya hanya mencegah satu hal, labor intensive industry agar tidak ada layoff. Seperti tekstil, sepatu itu rawan sekali," sebutnya.

Meski keputusan kenaikan tarif listrik sudah final, Hidayat mengatakan Kementerian Perindustrian tengah berupaya mencarikan kompensasi lain, agar perusahaan padat karya tidak banyak melakukan PHK. Namun, Hidayat belum bisa menyebutkan kompensasi yang dimaksud, lantaran saat ini tengah dibahas di tingkat dirjen.

"Kalau saya concern-nya cicilan bisa diperingan, supaya dia bisa angkat cashflow. Tapi, kalau itu tidak dimungkinkan karena anggaran kita sangat rigid dan takut defisitnya bertambah, ya saya tidak bisa bicara," katanya,

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.9 tahun 2014 menetapkan kenaikan tarif tegangan listrik (TTL) pada 1 Mei 2014.

Dalam peraturan tersebut, tarif listrik akan naik setiap dua bulan sekali sebesar 8,6 persen untuk perusahaan yang sudah go public (i3) dan sebesar 13,3 persen untuk industri besar (i4). Dengan demikian, hingga akhir tahun ini tarif listrik untuk golongan i3 akan naik sebesar 38,9 persen, sementara untuk golongan i4 akan naik kumulatif sebesar 64,7 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com