Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Kayu Legal, Harapan Baru bagi Mebel Jepara

Kompas.com - 30/04/2014, 10:10 WIB

Oleh Katherine Johnson

Para pengusaha mebel di Kabupaten Jepara di Jawa Tengah, Indonesia telah menghimpun kekuatan untuk membentuk asosiasi yang telah meningkatkan pendapatan dan membantu mengamankan sertifikasi kayu legal pertama negara ini, yang membuka koridor ekspor ke Eropa.

Hasil ini adalah hasil penelitian yang bertujuan untuk memperkuat daya tawar dan meningkatkan mata pencarian para pembuat mebel skala kecil yang industrinya mengalami kemerosotan sejak krisis finansial global tahun 2008 dan dampak dari pasar bebas Asia.

"Dengan bergabung dalam suatu asosiasi, pengrajin perorangan mengetahui bahwa mereka bisa bekerja lebih efektif dengan pemerintah dan sektor swasta," ujar Herry Purnomo, kepala dari proyek penelitian Rantai Nilai Mebel di Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).

"Mereka memperoleh akses yang lebih baik ke pasaran dan kredit bank, meningkatkan keterampilan merancang dan mendorong kualitas mebel. Pendapatan anggota asosiasi 20 persen lebih tinggi dari pendapatan mereka yang bukan anggota."

Ekspor Bernilai

Produksi mebel kayu adalah salah satu komoditi ekspor alami utama Indonesia, senilai 980 juta dollar AS pada tahun 2012, dan merupakan sumber mata pencarian utama untuk 5 juta penduduk di Pulau Jawa.

Di seluruh negara, 95 persen pembuat mebel dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan skala kecil dan mendengah (UKM).

Di Jepara saja — pusat sejarah pembuatan mebel dan ukiran kayu jati Indonesia — 120.000 pengrajin bekerja di industri ini, per tahun nilai ekspor mebel di Jepara mencapai 120 juta dollar AS.

Namun, UMK memperoleh kurang dari 5 persen dari nilai tambah ini.

"Asosiasi Pengrajin Kayu Jepara (APKJ) Skala Kecil telah memampukan para anggotanya untuk menegosiasikan harga yang lebih baik untuk mebel mereka, dan untuk meningkatkan pesanan lokal, nasional dan internasional," ujar Purnomo.

"Para anggota asosiasi juga telah mendapat manfaat dari dukungan pemerintah dan pelatihan untuk menghasilkan produk-produk ekolabel dari kayu bersertifikat, yang menambah nilai dan membuka kesempatan pasar baru," ujar Purnomo.

Dorongan Sertifikasi

Asosiasi tersebut menerima lisensi pertama sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) kolektif, sistem sertifikasi wajib yang disepakati pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa untuk ekspor produk-produk Indonesia ke Eropa.

"Lisensi yang diberikan pada bulan Juli 2013 ini juga akan memfasilitasi ekspor ke pasar lain-lain yang mensyaratkan sertifikasi lingkungan, seperti ke Amerika Serikat dan Australia," ujar Purnomo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com