Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Masih Ada yang Telat Bayar Pungutan

Kompas.com - 05/05/2014, 15:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum pungutan OJK. Oleh sebab itu, regulator akan mengenakan denda bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Nurhaida menjelaskan, OJK menetapkan pembayaran pungutan tahap awal dilakukan paling lambat tanggal 15 April 2014 lalu. "Kita sedang identifikasi. Pada dasarnya tetap kena denda," kata Nurhaida di Jakarta, Senin (5/5/2014).

Lebih lanjut, Nurhaida mengungkapkan, umumnya perusahaan yang terlambat membayar pungutan OJK karena perusahaan tersebut tercatat masuk dalam sektor industri keuangan lebih dari satu. Sehingga, OJK masih memerlukan kajian lanjutan untuk menentukan pembayaran pungutan.

"Sedang direkap, tidak hanya yang telat tetapi yang belum bayar di capital market cukup banyak. Kita sedang meng-clear up, ada yang tidak mendaftar seperti wali amanat, bank kustodian tidak daftar karena mungkin mereka juga sudah terdaftar sebagai profesi jenis lain yang juga dikenakan pungutan, ada juga dia terdaftar sebagai bank dan juga tercatat di bursa," papar Nurhaida.

Nurhaida pun menjelaskan, terdapat salah satu emiten yang memang mengajukan keberatan untuk dibebaskan dari pungutan. Emiten ini, lanjut dia, dinilai tidak mampu membayar pungutan yang telah ditetapkan tersebut.

"Kami sejauh ini belum ada keputusan final dari OJK apakah akan diberikan keringanan. Yang satu ini sedang dalam proses. Itu dalam mekanisme, nanti dilihat tapi jangan sampai jadi moral hazard," kata Nurhaida.

Penyebab terlambatnya pembayaran pungutan, diakui Nurhaida karena gangguan akses sistem. Ini karena hampir seluruh perusahaan di semua industri keuangan membayar pungutan pada batas akhir waktu pembayaran yang menyebabkan sistem terganggu.

"Yang telat karena pada waktu mengakses tidak bisa masuk ke sistem pembayaran. Kemudian ada yang memang merasa karena kondisi kesulitan keuangan sehingga tidak melakukan pembayaran dulu," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com