Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Fasilitasi Pemda Terbitkan Surat Berharga

Kompas.com - 05/05/2014, 17:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembangkan pasar surat utang, dan pemerintah daerah (pemda) akan bisa menerbitkan surat utangnya sendiri.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJk Rahmat Waluyanto, surat utang memiliki manfaat yang sangat penting. Bagi pemerintah pusat, surat utang merupakan salah satu instrumen sumber dana untuk membiayai berbagai proyek dan membiayai kembali (refinancing) utang.

"Kita akan mengembangkan pasar surat utang, karena sangat penting. Baik untuk pemerintah karena sebagian besar dana yang diperlukan untuk menutup defisit dan refinancing utang itu dari surat utang negara," kata Rahmat di Jakarta, Senin (5/5/2014).

Penerbitan dan pengembangan pasar surat berharga itu menurut Rahmat juga merupakan salah satu langkah untuk mendukung kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Sebab, BI pun menggunakan surat berharga negara sebagai salah satu instrumen pengelolaan moneter.

"Begitu juga dengan pemerintah daerah. Kegiatan-kegiatan pembangunan di daerah, misalnya infrastruktur daerah perlu didukung dengan potensi yang ada di pasar modal. Kita dorong pemerintah daerah untuk bisa juga menerbitkan surat berharga negara," jelas Rahmat.

Dalam upaya tersebut, hal yang terpenting adalah membangun kapabilitas agar dapat mengelola keuangan secara baik. "Tidak bisa mereka menerbitkan bonds tanpa didukung kemampuan mengelola utang. Instrumen capital market lebih baik," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com