Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Semarang, Izin Gangguan Akan Berlaku Selamanya

Kompas.com - 07/05/2014, 09:45 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com – Sebuah aturan baru memberi angin segar bagi kalangan pengusaha di Kabupaten Semarang. Aturan mengenai perizinan gangguan (HO) di Kabupaten Semarang yang semula harus diperbaharui setiap lima tahun sekali, akan segera berubah. Peraturan baru tersebut saat ini tengah digodok oleh Pemkab Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang.

"Izin HO untuk badan usaha nantinya berlaku selama masih ada kegiatan usaha terkecuali ada perubahan, penambahan atau pengembangan dari sisi lahan atau bangunan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda HO DPRD Kabupaten Semarang, Kusulistyono, Selasa (6/5/2014) sore.

Menurut Kusulistyono, mengacu pada Perda No 13 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan, salah satu klausul dalam aturan tersebut mengamanatkan pelaku usaha memperpanjang HO setiap lima tahun. Sementara di Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, ketentuan mengenai perpanjangan HO sudah tidak ada lagi.

“Adanya perubahan dalam aturan pusat tersebut tentunya harus disikapi bersama antara DPRD dan Pemkab Semarang dengan merevisi Perda No 13 Tahun 2009,” jelasnya.

Anggota Pansus HO The Hok Hiong menambahkan penghapusan ketentuan perpanjangan HO juga dapat menekan pungutan liar (pungli) di masyarakat maupun oknum pegawai terkait perizinan.

“Sudah bukan rahasia lagi, jika minta tanda tangan persetujuan dari lingkungan, pelaku usaha harus menyediakan sejumlah uang. Itu belum lagi dari oknum petugasnya. Ini kan sudah tidak benar, ibaratnya kolusi yang dilegalkan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro menyatakan, revisi Perda HO juga mengacu UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, meski Perda HO yang baru nantinya tidak mengatur soal perpanjangan izin namun pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali.

“Tujuannya adalah untuk evaluasi, pembinaan atas kegiatan usaha tersebut, apakah ada dampak lingkungannya. Kontrolnya nanti ada di BLH (Lingkungan Hidup),” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com