Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa segala alasan pemohon tidak berasalan menurut hukum. Mengenai perselisihan akibat implementasi UU ketenagakerjaan, MK menyatakan dapat diselesaikan dengan musyawarah. Apabila perselisihan belum mendapatkan kesepakatan lewat musyawarah, maka perselisihan tersebut dapat di bawa ke pengadilan.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Apindo menilai keputusan MK tidak bisa menjamin kepastian hukum bagi keberlangsungan dunia usaha. "Kami sementara ini berpendapat, keputusan MK hari ini tanpa mengurangi hormat sebagai satu produk hukum tapi juga tidak memberikan kepastian hukum," ujar Ibrahim Sumantri, Kuasa Hukum Apindo di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurut Ibrahim, Apindo akan mempelajari hasil putusan MK tersebut. "Kami akan mempelajari dulu lagi putusan ini, kami ingin memberikan masukan kepada Pemerintah agar kebijakan kedepan bisa lebih baik, Pasal yang ada akhirnya menimbulkan multitafsir dan akhirnya akan menimbulkan perselisihan, tetapi Mahkamah menilai itu jelas," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4). Apindo menilai Pasal-pasal itu multitafsir dan tidak memberikan kejelasan dalam dunia usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.