Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Ekspor, Newmont Korbankan Karyawan

Kompas.com - 08/05/2014, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ancaman bagi karyawan PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan ini menyatakan, per Juni depan bakal merumahkan 80% atau 6.400 orang dari total 8.000 karyawan yang bergelut di operasi produksi areal tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat. Alasannya, kapasitas gudang penyimpanan 40.000 ton mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) tembaga  sudah penuh.

Kondisi gudang penyimpanan yang membeludak itu adalah efek domino dari kegiatan ekspor perusahaan yang harus terhenti. Sebab, sejak Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang perusahaan tambang seperti Newmont Nusa Tenggara mengekspor konsentrat. Sehingga, perusahaan ini memilih mengurangi kegiatan operasi penambangan dahulu.

Secara tertulis, manajemen Newmont Nusa Tenggara telah mengeluarkan pernyataan resmi. "Pengurangan kegiatan ini tentu akan merugikan 8.000 karyawan dan kontraktor, serta ribuan orang lainnya di Sumbawa Barat yang pendapatannya bergantung pada kegiatan operasi Newmont," kata Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, lewat siaran pers, Rabu (7/5/2014).

Memang, perumahan karyawan yang terdiri dari tenaga kerja dan kontraktor tersebut bersifat sementara hingga Newmont Nusa Tenggara mengantongi rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM. Namun, "Kalau hingga Desember nanti tidak ada perkembangan, manajemen bisa saja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkap Nasruddin, Ketua Pimpinan Serikat Pekerja-Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) Newmont Nusa Tenggara.

Sekadar kilas balik, meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan kegiatan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat dilakukan 12 Januari 2014 kemarin, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi Newmont Nusa Tenggara untuk tetap bisa menjual konsentrat ke luar negeri hingga 2017 depan.

Kendati diperkenankan mengekspor konsentrat, hingga sekarang, perusahaan ini belum dapat merealisasikan fasilitas kelonggaran tersebut. Perusahaan ini masih terganjal beberapa peraturan dan persyaratan, seperti pungutan bea keluar dan komitmen pembangunan pabrik pemurnian (smelter) yang mahal.

Rekomendasi SPE menunggu evaluasi

Newmont Nusa Tenggara mengaku telah mencari solusi demi tetap mendukung rencana pemerintah meningkatkan nilai tambah tembaga dalam negeri. "Meskipun, di kontrak karya (KK) telah secara tegas menjamin hak-hak kami untuk mengekspor konsentrat tembaga, serta mengatur seluruh kewajiban pajak dan bea yang harus kami penuhi," ujar Martiono.

Salah satu upaya solusi itu adalah menggelar perjanjian jual-beli bersyarat dengan calon investor yang akan membangun smelter di dalam negeri. Selain itu, Newmont juga bersedia mendepositokan jaminan kesungguhan sebesar US$ 25 juta sebagai komitmen untuk merealisasikan pembangunan smelter. Tapi, solusi ini belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, telah menerima laporan dari Newmont Nusa Tenggara terkait rencana perusahaan asal Amerika Serikat ini mengurangi kegiatan produksi. "Upaya yang kami lakukan, ya, segera memproses izin ekspor," kata dia.

Sukhyar menambahkan, Kementerian ESDM belum bisa memberikan rekomendasi SPE karena masih menunggu hasil evaluasi tim independen terkait komitmen pembangunan smelter. Tak kalah penting, kementerian juga masih membahas rencana penurunan tarif bea keluar secara lintas sektor. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com