Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Penerapan E-Faktur Bisa Menghemat SDM

Kompas.com - 09/05/2014, 13:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mulai memberlakukan pelaporan faktur pajak elektronik (e-faktur) pada 1 Juli 2014. Implementasi e-faktur secara nasional ditargetkan rampung pada 1 Juli 2016 mendatang.

Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP, Kementerian Keuangan, Irawan, menuturkan, e-faktur memberikan manfaat baik bagi Perusahaan Kena Pajak (PKP), juga bagi DJP sendiri. "Bagi DJP, dulu dengan faktur manual membutuhkan orang banyak. Dengan e-faktur ini hanya butuh satu orang. Jadi menghemat SDM yang mengerjakan," kata dia ditemui di Kantor DJP, Jumat (9/5/2014).

Selain itu, Irawan mengatakan, penerapan e-faktur ini juga membantu DJP dalam memonitoring pelaporan faktur oleh PKP, dan pembayaran pajaknya. "E-faktur ini membantu kita mengidentifikasi faktur yang enggak benar, misal faktur fiktif," ujarnya.

Irawan mengatakan, tak sedikit PKP yang sesungguhnya tidak memiliki usaha, namun turut memungut Pajak Penjualan (PPn) dari masyarakat. Ada juga PKP yang memang teregistrasi dan berhak memungut PPn dari masyarakat, namun pajaknya tidak diserahkan ke negara.

"Waktu jual barang Rp 10 juta, plus PPn, berarti kan pembeli membayar Rp 1 juta. Tapi, yang Rp 1 juta ini bisa jadi dipegang (diambil) si penjual, dan tidak dilaporkan," ungkapnya menjelaskan kekurangan faktur pajak manual.

Oktria Hendrarji, Kasubdit Peraturan PPn, Perdagangan, Jasa, dan PTLL, menambahkan, e-faktur ini bermanfaat bagi DJP sebagai early warning system atau sistem deteksi dini kecurangan pajak.

"Kalau manual butuh waktu panjang dari pelaporan sampai mendeteksi ketidakwajaran. E-faktur ini bisa jadi alat kita sebagai deteksi dini," sebutnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.151/PMK/011/2013 tanggal 11 November 2013 tenang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa Faktur Pajak terdiri dari Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur Pajak) dan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com