Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Gadai Emas, OJK Akan Kembali Panggil Bank Mega Syariah

Kompas.com - 09/05/2014, 17:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali memanggil manajemen Bank Mega Syariah pada Senin, (11/5/2014) terkait dengan kasus gadai emas.

Sebelumnya, OJK telah memanggil pihak Bank Mega Syariah, kemarin. "Dari penjelasan Bank Mega Syariah itu kan oknum. Kalau tidak salah Senin ini Bank Mega Syariah akan dipanggi Pak Edy (Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiyadi)," kata Deputi Komisioner OJK Mulya Siregar di Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Menurut Mulya, saat ini OJk tengah menyelidiki kebenaran pernyataan Bank Mega Syariah tentang oknum yang menjalankan gadai emas tersebut dan keterkaitannya dengan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI).

Mulya mengaku OJK tengah mengkaji apakah regulasi yang perlu direvisi maupun pengawasan yaang perlu ditingkatkan. Saat ini, lanjutnya, hal terpenting adalah mengkaji hal tersebut. "Logikanya tidak bisa terjadi karena dari ketentuan transaksi sudah dibatasi Rp 250 juta, tapi ternyata miliaran. Gimana caranya itu? Pada waktu yang lalu sudah tidak ada kerjasama dengan GTIS dan GBI itu. Makanya saya kaget," ujar Mulya.

Sebelumnya diberitakan, kasus money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) turut menyeret Mega Syariah. Menurut seorang nasabah, dia dibujuk oleh karyawan Mega Syariah, bernama Fresiyanto Novendi yang juga berperan sebagai agen marketing GTIS dan GBI.

Fresiyanto merayu nasabah ini agar mau membeli emas dengan skema fisik di GTIS dan GBI. Sebagai pemanis, Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60 persen dari harga pembelian emas GTIS dan GBI. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS dan GBI macet.

Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas, Mega Syariah lantas melelangnya. Hampir 100 persen dana hasil lelang dikuasai Mega Syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com