Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Batavia Air Gugat Balik Tim Kurator

Kompas.com - 19/05/2014, 10:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa pailit PT Metro Batavia atau dikenal dengan Batavia Air tampaknya belum berakhirnya. Setelah digugat actio pauliana oleh tim kurator Batavia Air, kini giliran Mantan Direktur Utama Batavia Yudiawan Tansari mengugat balik kurator karena memasukkan harta pribadinya dalam boedoel pailit.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 77 pada 29 April 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, kuasa hukum Yudiawan Tri Hartanto menggugat tim kurator atas nama Turman M Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu, Permata Nauly Daulay dan Ala Sukmahadi.

Menurut Tri, Yudiawan adalah pemilik sah atas beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di desa/kelurahan Selapang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten. Kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut diperoleh dari jual beli yang dilakukan Yudiawan dengan PT Rencar Sempurna. Jual beli atas tanah dan bangunan yang dilakukan telah sesuai dengan pasal 37 ayat 1 PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

"Di mana jual beli tersebut dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah yang kemudian selanjutnya haknya beralih menjadi milik Yudiawan," ujar Tri dalam berkas gugatannya. Terkait gugatan ini Tri membenarkannya ketika dikonfirmasi KONTAN.

Karena itu, Yudiawan adalah pemilik sah atas beberapa bidang tanah dan bangunan tersebut. Meskipun Yudiawan adalah pemegang saham, sekaligus Direktur Utama Batavia Air, tapi bukan berarti aset-aset pribadinya menjadi milik Batavia, sejauh aset tersebut tidak pernah dialihkan Yudiawan menjadi penyertaan modal sehingga menjadi aset Batavia Air.

Karena itu, Yudiawan meminta seharusnya tim kurator Batavia Air mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat atas tanah dan bangunan merupakan bukti kepemilikan bangunan dan tanah tersebut. Dan upaya tim kurator memasukan tanah dan bangunan tersebut sebagai boedoel pailit adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Yudiawan meminta agar majelis hakim menolak upaya kurator  memasukkan sertifikat hak tanah dan bangunan tersebut kedalam boedoel pailit dan menyatakan tanah dan bangunan tersebut sah milik Yudiawan. Ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kurator mencoretnya dalam daftar boedoel pailit dan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Yudiawan.

Atas gugatan itu, Turman mengatakan Yudiawan justru mencari-cari celah agar kurator tidak dapat bekerja dengan gugatan-gugatan yang terus bergulir di pengadilan. Ia mengatakan sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan tersebut telah diserahkan secara sukarela oleh Yudiawan kepada kurator.

Sengketa ini sudah memasuki sidang perdana pada Rabu (14/5/2014) lalu. Namun kurator belum menghadiri persidangan. (Noverius Laoli)
  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com