Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan untuk Sertifikasi SNI

Kompas.com - 19/05/2014, 14:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA. KOMPAS.com - Kewajiban pengusaha Industri Kecil dan Menengah mainan anak untuk memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), menimbulkan pertanyaan pengusaha mainan anak bagaimana cara mendapatkan sertifikasi SNI tersebut.

Auditor Sertifikasi Produk PT Sucofindo Bayu Sukma menjelaskan, ada beberapa tahap yang harus dilalui agar produk mainan anak mampu mendapatkan sertifikasi SNI.

"Mengurusnya bisa datang ke Sucofindo, pertama melengkapi formulir di Sucofindo, kemudian setelah itu harus registrasi di Kementerian Perindustrian, Setelah itu tim kami akan mendatangi perusahan untuk mengambil sampling produk, Kita hanya mengambil sampling tidak semua. Kemudian sample akan dikirim ke laboratorium untuk pengujian. Setelah dinyatakan lolos baru kita akan mengeluarkan rekomendasi SPPT SNI," papar Bayu di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Ia menjelaskan, sertifikat SNI produk yang sudah didapatkan pengusaha hanya untuk kurun waktu enam bulan bulan. Setelah enam bulan, maka produksi yang sudah mendapatkan sertifikat SNI harus kembali diuji.

Setelah semua proses sertifikasi tersebut dilakukan, kementerian perindustrian dan Sucofindo akan mengeluarkan sertifikat SNI paling lama lima hari setelah proses sertifikasi selesai.

Sementara untuk melengkapi persyaratan, pengusaha mainan anak diwajibkan melengkapi beberapa aplikasi yang beradi di Sucofindo dan Kementerian Perindustrian.

"Persyaratan Aplikasi. Pengisian formulir, mengisi daftar jenis dan katagori produk, foto produk, surat ijin usaha dan industri, sertifikat merek atau tanda bukti pendaftaran merk, dan NPWP. Di kementerian perindustrian, dapat surat pencatatan dari Dirjen Perindustrian," katanya.

Untuk harga, ia mengaku, sufocindo tidak berwenang mengenai hal itu. Menurut Bayu harga akan disesuaikan dengan komponen-komponen apa saja yang akan diuji.

Pemberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 oktober 2014. Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan.

Sementara untuk penindakan secara hukup terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com