Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tim Pengendali Inflasi Daerah Terbaik

Kompas.com - 21/05/2014, 12:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Dalam Negeri menganugerahkan penghargaan bagi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terbaik di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi upaya yang telah ditempuh TPID tersebut dalam upaya pengendalian inflasi.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, inflasi nasional sebagian besar disumbang oleh inflasi di daerah.

"Lebih dari 80 persen inflasi nasional dipengaruhi daerah. Kondisi dan masalah-masalah inflasi sangat beragam di setiap daerah. Butuh penanganan khusus, sinergi dengan daerah lain, dan koordinasi dengan tingkat pusat," kata Agus pada Rapat Koordinasi Nasional TPID di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (21/5/2014).

Penghargaan TPID Terbaik 2013 diberikan kepada Provinsi Sumatra Selatan dan Kota Padang untuk Kawasan Sumatra, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Jember untuk Kawasan Jawa, dan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Pontianak untuk Kawasan Timur Indonesia.

Sementara itu, Penghargaan TPID Berprestasi 2013 diberikan kepada Kota Tebing Tinggi untuk Kawasan Sumatra, Kabupaten Malang untuk Kawasan Jawa, dan Kabupaten Sinjai untuk Kawasan Timur Indonesia.

Penghargaan bagi TPID ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah sekaligus diharapkan dapat memotivas daerah lainnya untuk semakin menigkatkan perannya dalam mewujudkan stabilitas harga, serta mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional.

"Kategori TPID Terbaik diberikan kepada daerah yang telah membentuk TPID dan menjadi sampel penghitungan inflasi IHK oleh BPS. Adapun TPID Berprestasi diberikan kepada darah yang telah membentuk TPID namun belum menjadi sampel penghitungan inflasi IHK," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com