"Enggak (tidak pantas masuk)," jawabnya singkat, ditemui di sela-sela-sela BTN Property Award 2014, di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Mantan Direktur Utama Bank Mutiara tersebut juga menolak jika dikatakan BTN melakukan window dressing. "Enggak ada. Mana ada window dressing. Dari mana?" tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan, beberapa waktu lalu BTN pernah mendapatkan sanksi terkait ketidakberesan dalam laporan keuangan.
Hal tersebut menyusul adanya temuan OJK dan Bank Indonesia (BI) terkait tidak terpenuhinya penetapan perhitungan kolektabilitas kredit macet yang direstrukturisasi. Irwan mengatakan, sebenarnya istilah window dressing tidak terlalu tepat untuk kasus BTN.
Dia menjelaskan, ketidakberesan laporan keuangan tersebut dilakukan dengan merestrukturisasi kredit macet kolektabilitas menjadi lancar. Padahal, untuk menaikkan kolektabilitas, harus melewati kolektabilitas 4 atau 3 terlebih dahulu, atau masuk kolektilablitas diragukan atau kurang lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.