Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penggusuran, PT KAI Digugat Rp 141,5 Miliar

Kompas.com - 26/05/2014, 09:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang mengusur para pedagang dan warga di stasiun-stasiun sejabodetabek digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum pedagang dan warga karena menderita kerugian akibat penggusuran paksa tersebut.

Gugatan kelompok atau class action ini telah didaftarkan pada Rabu 21 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum pedagang dan warga Muhammad Isnur mengatakan gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban PT KAI, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Presiden Republik Indonesia atas kerugian yang diderita pedagang akibat penggurusan paksa tersebut.

Menurut Isnur, penggusuran paksa yang dilakukan KAI terjadi dalam rentang waktu bulan Desember 2012 sampai 2013. Penggusuran tersebut mengakibatkan 2.617 pedagang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Hancurnya hak milik bangunan kios dan rusak serta hilangnya barang-barang yang ada di dalam kios. Selanjutnya, warga yang mengalami penggusuran paksa juga harus kehilangan rumah tempat tinggal mereka sehari-hari.

Selain itu, gugatan ini juga didaftarkan sebagai upaya pemenuhan dan pemulihan karena Hak Asasi Warga Negara dilanggar pemerintah. "Dengan gugatan ini diharapkan tidak terjadi  kembali perbuatan-perbuatan serupa di masa mendatang karena perbuatan penguasa," ujar Isnur.

Menurut Isnur, tindakan KAI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, penggusaran pedagang dan warga yang dilakuan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga telah melanggar HAM yang seharusnya dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Namun pada kenyataannya dilanggar secara sewenang-wenang.

Maka KAI telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Penggusuran paksa yang dilakukan KAI juga melanggar komentar umum No.7 UU No.11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mengatur secara tegas bahwa dalam melakukan penggusuran harus didahulukan proses negosiasi atau musyawarah. Karena itu, tindakan paksa penggusuran menegaskan KAI tidak taat akan peraturan undang-udang dan melakukan PMH.

Akibat penggusuran paksa itu, Isnur mengklaim para pedagang dan warga mengalami kerugian atas hancurnya kios, rumah dan barang-barang pribadi dengan kerugian materil sebesar Rp 141,5 miliar. Sebelum mengajukan gugatan, lanjut Isnur, terlebih dahulu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dia pimpin telah melayangkan somasi kepada KAI pada 3 April 2014. Namun sampai gugatan dilayangkan, tidak ada tanggapan atas somasi tersebut dari KAI. Hal itu telah membuktikan tidak adanya itikad baik dari KAI kepada para pedagang dan warga.

Sementara Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Presiden RI juga menjadi tergugat lantara mereka memiliki kapasitas dan kekuatan untuk dapat memerintahkan penghentian penggusuran paksa tersebut. Tapi mereka tidak berbuat apa-apa dan telah sengaja membiarkan perbuatan penggusuraun berlangsung sehingga merugikan warga.

Karena itu, para pedagan dan warga korban penggusuran paksa KAI meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan mereka dengan menghukum KAI membayar nilai kerugian yang mereka derita.

Atas gugatan tersebut, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Sugeng Priyono mengatakan, pihaknya siap meladeninya. KAI akan tunduk pada hukum dan menanggapi gugatan itu dalam persidangan. Menurutnya, yang akan membuktikan siapa yang benar dan salah nantinya di pengadilan.

"Proses hukum biarlah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. PT KAI akan tunduk kepada hukum yang berlaku. Nanti tanggapan PT KAI disampaikan di Pengadilan," ujarnya seperti dikutip KONTAN Minggu (25/5/2014). (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com