Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Banggar DPR Disunat, Pembahasan Anggaran Lebih Cepat

Kompas.com - 28/05/2014, 07:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, perubahan atas kewenangan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paska keputusan Mahkamah Konstitusi akan berimplikasi pada pembahasan rancangan APBN-Perubahan 2014.

Askolani menyebut sisi positifnya, pembahasan anggaran akan lebih efisien waktu lantaran urusan detil seperti jenis dan kegiatan kementerian/lembaga tidak perlu lagi dibahas dan didiskusikan di rapat Banggar.

“Sehingga ya mudah-mudahan itu bisa menghemat waktu juga. Kalau dewan membahas sampai detil itu akan butuh waktu, kalau betul-betul mau didalami dan didiskusikan,” ujarnya ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Askolani mengatakan, setelah RUU APBN-P diketok, dengan mengikuti mekanisme baru maka tidak perlu lagi ada pembahasan dengan Banggar. “Sehingga misalnya belanja K/L berubah, diskusi di DPR itu hanya sampai program, tidak boleh lagi bahas sampai jenis dan kegiatan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, MK memangkas kewenangan Banggar DPR dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut putusan tersebut, kewenangan Banggar dalam membahas anggaran harus dibatasi sehingga tidak membahas sampai dengan hal-hal yang sangat rinci pada satuan tiga. MK juga memangkas kewenangan DPR dalam menghambat realisasi anggaran dengan memberikan tanda bintang.

MK menyatakan, dalam penetapan anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), fungsi Banggar DPR tidak boleh terlalu jauh dalam membuat perencanaan anggaran. Banggar DPR hanya bisa memberikan persetujuaan atas rencana yang diajukan oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com