Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Tidak Bisa Mewajibkan Produsen Sertifikasi Halal

Kompas.com - 28/05/2014, 14:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menganggap beredarnya produk yang mengandung babi dan tidak memiliki label halal bukan berarti produk tersebut melanggar aturan. Sebab, sertifikasi halal dari MUI bersifat sukarela dan bukan keharusan.

Oleh karena itu, Kemendag tidak bisa mewajibkan suatu produk harus memiliki sertifikasi halal. "Kita sosialisasi kepada konsumen, tapi Kementerian Perdagangan tidak bisa mewajibkan untuk membuat label halal," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, di Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Widodo menjelaskan, dalam regulasi saat ini, label halal bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban produsen untuk mencantumkan label halal dalam setiap produknya. Menurut dia, konsumen harus cerdas dalam memilih barang apa yang akan digunakan.

"Jadi, peraturan undang-undang, bahwa tanda halal itu hanya sukarela, kalau tidak ada label halal, bukan berarti melanggar ketentuan. Itu kembali lagi kepada konsumen mau memilih seperti apa," katanya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan menanggapi laporan masyarakat terhadap temuan barang mengandung babi yang dijual bebas, Widodo mengatakan, Kemendag hanya akan mengadakan pengawasan terhadap barang-barang tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Hal tersebut terkait karena banyak ditemukan produk-produk yang mengandung babi yang beredar di pasaran.

"Kita imbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas serta meningkatkan ketelitian untuk membeli atau mengonsumsi suatu produk," ujar Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Lukman mengatakan, menjadi konsumen cerdas sangatlah penting karena mampu memilah dan memilih produk-produk apa saja yang sesuai dengan ketentuan atau tidak. Dengan hal tersebut, konsumen mampu terhindar dari pemakaian produk yang tidak berstandar dan mengandung bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com