Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Cadbury Impor Tidak Halal, Tak Masalah

Kompas.com - 30/05/2014, 14:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan ada kemungkinan Cadbury yang diproduksi luar negeri dan beredar di Indonesia tidak halal. Meski begitu, dia menegaskan, itu tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

Dia berharap konsumen lebih kritis sebelum membeli. “Kemungkinan enggak halal,” kata Lutfi soal Cadbury impor yang beredar di Indonesia, ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.

Artinya, jika Cadbury impor tersebut memang tidak berlabel halal, maka tidak perlu diperdebatkan baik komposisi maupun proses produksinya. Lutfi menjelaskan, sebuah produk akan menyalahi ketentuan perundang-undangan apabila, berlabel halal, tapi tidak mencantumkan baik komposisi maupun proses produksinya. Produk semacam ini akan mengecoh konsumen.

“Mereka (Cadbury impor) dalam range tidak salah. Berdasarkan produk yang tidak halal, mereka (memang) tidak halal. Di sinilah pentingnya ketika masyarakat kita jadi kelas menengah yang baik dan kritis, perlu aturan yang padu dan lebih detail,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar kabar, ulama Malaysia menyerukan pemboikotan produk Cadbury karena mengandung DNA babi. Kekhawatiran muncul di kalangan konsumen Indonesia, bahwa produk Cadbury yang beredar di sini juga mengandung DNA babi.

Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memastikan produk Cadbury Indonesia yang beredar di masyarakat sudah disertifikasi halal alias dijamin kehalalannya.

Demikian juga manajemen Cadbury Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tak mengimpor produk cokelat dari Malaysia. Selain itu, produk yang beredar di Indonesia telah dinyatakan halal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com