"Kita masih kaji dalam waktu dekat, kalau tanya sampe kapan ya dalam waktu dekat. Besarannya USD 83 ke USD 93 berarti naik 10 dollar CHC," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R. Mamahit di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Boby menjelaskan, kenaikan tersebut karena besaran tarif tersebut tidak pernah naik dari tahun 2008. Padahal menurutnya, pada tahun 2005 CHC memcapai 150 dollar AS per boks sebelum kemudian diturukan pada 2008 menjadi 83 dollar AS per boks.
Rencana kenaikan CHC akan disertai dengan peningkatan pelayanan di pelabuhan. Menurut Boby, dengan peningkatan pelayan pelabuhan, tidak membuat biaya distribusi semakin mahal.
"Kita mau naek lagi, kalau ada kenaekan kan harus ada kenaekan pelayanan, kalo gak ada pelayanan kan jadi mahal distribusinya," katanya.
Selain CHC, kemenhub juga berencana menaikan biaya tambahan (surcharge) dari 12 dollar AS menjadi 17 dollar AS. "Sejak 2008, surcharge 12 dollar AS, naik jadi 17 dollar AS," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.