Menko Perekonomian Chairul Tanjung menytakakan saat ini pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pelaku usaha mengenai besaran bea keluar yang akan diatur dalam beleid tersebut.
“Namanya masih nego, enggak bisa disampaikan kisaran bea keluarnya kepada publik. Kalau sudah kelar, akan disampaikan,” kata dia, Selasa (3/6/2014).
Sebelumnya, pemerintah mengklaim PMK No.6 tahun 2014 dikenakan kepada perusahaan tambang yang membangun smelter, untuk memonitor perkembangan pembangunan smelter.
Chairul Tanjung menambahkan, PMK lama yang mengatur besaran bea keluar bakal dikenakan bagi perusahaan tambang yang tidak menaati aturan hilirisasi mineral, dan tidak mau membangun smelter. “PMK No.6 tahun 2014, itu PMK untuk yang menolak bangun smelter,” ujarnya.
Asal tahu saja, dalam PMK No.6 tahun 2014, bea keluar mineral olahan dipatok 20-25 persen, dan naik progresif tiap semester hingga Desember 2016 dengan tarif 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.