Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Sonny Partono menyatakan, hal tersebut untuk membagi penggunaan air dengan masyarakat yang dekat sumber mata air, menggunakan sistem payment evironmental services (PES).
"Kita batasi, tergantung massa air," ujar Sonny, Selasa (3/6/2014).
Sonny menjelaskan, PLTA menggunakan teknologi mini hidro bisa memproduksi 300 kilovolt jika digunakan secara maksimal. Namun hal tersebut bisa menguras habis massa air yang ada di sebuah daerah.
"Pembangkit listrik sampai 300 kv perlu air besar sekali nanti tersedot disitu, masyarakat pakai yang mana," ungkap Sonny.
Dengan PES, pemerintah akan memakai skema baru. Sedangkan aturan lama akan disosialisasikan melalui aturan pemda. Sehingga urutan pemakaian air 20 persen hanya untuk komersial.
"Tapi harus disamakan persepsi. Modelnya diberlakukan kita pakai pembaca air," papar Sonny. (Adiatmaputra Fajar Pratama)