Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Telemarketing, OJK Implementasikan "Don't Call Registry"

Kompas.com - 05/06/2014, 19:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji implementasi layanan Don't Call Registry, yang bertujuan agar konsumen bisa menghindari penawaran produk keuangan melalui SMS atau telepon.

"Dengan adanya fasilitas itu diharapkan dapat mengantisipasi maraknya penawaran-penawaran itu melalui SMS atau telepon, dan kami akan tampung konsumen pelaku usaha jasa keuangan yang tidak mau di SMS atau dihubungi atas penawaran produk jasa keuangan itu," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Akan tetapi, Muliaman mengaku implementasi layanan itu tidak mudah, karena para pelaku yang menawarkan produk dan pelayanan jasa keuangan tersebut dapat dengan mudah memperoleh nomor-nomor para konsumen.

Untuk itu, pihaknya tengah mencari cara efektif agar fasilitas Don’t Call Registry ini bisa diimplementasikan. "Ini merupakan respon OJK atas banyak keluhan konsumen yang merasa terganggu karena telemarketing itu. Saya sudah banyak menerima aduan dari masyarakat, sehingga saya mulai dengan surat edaran kemudian dengan cara lain seperti don’t call registry ini," ujar Muliaman.

Terkait hal tersebut, Direktur Retail Banking PT Bank Permata Tbk Bianto Surodjo mengungkapkan pihaknya tidak sembarang mengirimkan SMS atau menelepon nasabah untuk menawarkan produk maupun layanan.

Bank Permata, kata dia, hanya mengirimkan SMS atau telepon kepada nasabah yang telah menyatakan kesediaannya. "Kita informasi maupun pemasaran lewat SMS kami atur melalui contact management. Kami beri informasi yang konstruktif. Kita jarang dapat komplain orang diberikan tawaran melalui SMS. Kita kalau tawarkan produk kita tanya dulu, itu hanya kepada nasabah yang setuju," ujar Bianto kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com