"Setelah diberikan peringatan dua dan ketiga tidak diindahkan mereka, ya kami ambil lahan itu kembali dan mungkin digunakan untuk kepentingan yang lebih," ujar Direktur Pertanahan BPN, Noor Marzuki di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Marzuki menjelaskan, saat ini ada sekitar 1,3 juta hektar tanah yang sudah diberikan sertifikat oleh BPN tetapi belum dimanfaatkan dengan baik. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tanah-tanah terlantar tersebut.
Setelah penertiban, BPN akan memberikan peringatan kepada pemilik tanah tersebut untuk segera memperdayagunakan tanahnya sesuai tujuan pemberian hak atas tanah yg diberikan BPN. "Artinya pemerintah memberikan peringatan kepada mereka segera diperdayagunakan sesuai dengan tujuan pemberian hak itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.