Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Perpu, Penyelenggaraan BPJS Masih Kacau

Kompas.com - 07/06/2014, 11:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu enam bulan setelah diresmikan Januari 2014 lalu banyak yang belum maksimal.

Mantan Anggota Pansus BPJS DPR dari Komisi IX, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, banyaknya masalah pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan karena belum adanya peraturan perundangan-undangan (Perpu) sebagai rincian pelaksanaan UU BPJS.

"Penyelenggaraan Undang-undang Nomer 13 belum sempurna Perpu-nya banyak yang belum dibuat. Seperti pengupahan, dan sebagainya," ujar Ledia Hanifa Amaliah, di Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Penyusunan Perpu, menurut Ledia, sangat dibutuhkan karena penyelenggarakan BPJS masih memiliki kendala. Dengan komitmen DPR dalam perbaikan UU BJS, dia menjamin bahwa DPR akan terbuka terhadap masukan UU BPJS.

Namun, dia pesimistis perbaikan UU BPJS dalam waktu dekat bisa terwujud. Menurutnya, situasi Pemilu saat ini juga mempengaruhi jadwal anggota DPR di Parlemen.

"Saya yakin perpu juga akan lama apa lagi DPR sekarang (sibuk pemilu). Untuk UU sndiri, UU BPJS saja butuh waktu 2 tahun (pembuatannya)," katanya.

DPR menurut Ledia sudah sejak awal melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan BPJS tersebut. Dia bahkan mengatakan, DPR sudah mengingatkan Pemerintah untuk memikirkan jenis obat di program BPJS.

"Sejak awal kontrol sudah dilakukan oleh komisi IX, misalnya kita ingatkan pemerintah tentang obat yang impor, kita tidak memiliki itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com