“Hatta waktu menjadi Menko pernah menolak perpanjangan, ya ditunggulah sampai 2019,” kata Drajad kepada Kompas.com, Minggu (8/6/2014).
Drajad juga mengatakan, pada waktu Hatta menjabat Menko Bidang Perekonomian, memang ada desakan dari raksasa tambang berbasis Amerika Serikat itu. Namun, dia mengklaim, saat itu Hatta sudah menolak. (baca: Hatta: Soal Freeport, Kalau Tak Mendesak Biar Pemerintah Baru yang Putuskan).
Drajad menuturkan, ada tiga prinsip dalam urusan pertambangan. Pertama, kontrak yang ada harus dihormati. Namun, demikian diakuinya ada kesepakatan lama yang dinilai tidak adil untuk Indonesia. Maka dari itu, prinsip keduanya adalah, mendorong renegosiasi kontrak yang memberikan porsi lebih adil untuk Indonesia, adanya alih teknologi, dan lain sebagainya.
“Prinsip ketiga, perpanjangan kontrak baru diprioritaskan untuk entitas bisnis nasional,” ujarnya.
Prinsip-prinsip tersebut, lanjutnya berlaku universal, tidak hanya untuk Freeport.
Sebelumnya, akhirnya pemerintah Indonesia benar-benar memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir di 2021 menjadi lebih panjang lagi yakni di tahun 2041.
Meski perpanjangan kontrak akan diteken dua tahun sebelum kontrak berakhir atau di 2019, namun pemerintah menjamin kesepakatan yang menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang di memorandum of understanding (MoU) yang akan ditekan sebelum masa Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudyono ini berakhir. (baca: Kontrak Freeport Diperpanjang sampai 2041, Ini Pertimbangan Pemerintah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.