"Yang ditandatangani hari ini adalah kesepakatan kerjasama dengan SAIC untuk perlindungan konsumen. Nantinya diharapkan kita mampu mendapatkan informasi mengenai kebijakan perlindungan di Tiongkok," ujar Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Ardiansyah menjelaskan, kerjasama ini sangat dibutuhkan ditengah pasar komersial yang semakin besar. Dengan kesepakatan ini, menurutnya, Indonesia bisa mengetahui dan belajar dari Tiongkok dalam melindungi konsumennya.
Kerjasama dengan Tiongkok sendiri dipilih karena adanya kesamaan dengan Indonesia. Kesamaan tersebut yaitu jumlah masyarakat dan konsumennya yang sama-sama besar.
SAIC adalah lembaga yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada perdana menteri Tiongkok. Fungsi pokok SAIC yaitu sebagai penanggung jawab dalam perumusan, pemeliharaan dan penerapan standar, melakukan pengawasan serta koordinasi dalam kegiatan stardarisasi di Tiongkok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.