Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: 30 Persen Sengketa Konsumen Lembaga Keuangan Tak Tuntas

Kompas.com - 09/06/2014, 14:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pada Agustus 2014 mendatang seluruh lembaga jasa keuangan memiliki unit dan fungsi pengaduan. Ini agar pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan dapat ditangani secara langsung dan tuntas.

"Di kemudian hari sebaiknya setiap keluhan bisa ditangani lembaga keuangan masing-masing. Sehingga bisa lebih memuaskan," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Apabila masalah antara konsumen dan lembaga jasa keuangan tidak dapat diselesaikan, maka OJK akan turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Menurut dia, setidaknya 30 persen sengketa tak dapat tuntas lantaran dokumen yang tidak lengkap.

"Ketika difasilitasi untuk dipertemukan akan selesai. Mungkin belum sempat diselesaikan karena belum sempat ditangani sehingga belum direspon. Ketika dipertemukan oleh OJK langsung selesai," jelas Kusumaningtuti.

Dalam standar pelaksana penyelesaian sengketa, Kusumaningtuti menjelaskan yang pertama kali harus dilakukan adalah OJK mengonfirmasi ke lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Setelah itu, bila telah terjadi sengketa, OJK akan meminta kelengkapan dokumen.

"Kami juga harus koordinasi ke pengawas yang bersangkutan. Kalau ada aspek masalah pelanggaran itu (wewenang) pengawas. Kalau itu asuransi, maka pengawas IKNB (indistri keuangan non bank) akan follow up dan menyelesaikan. Kalau semata-mata dispute (sengketa), itu akan diselesaikan oleh kami," ungkap Kusumaningtuti.

OJK melaporkan sampai 26 Mei 2014, telah terdapat 1.903 pengaduan konsumen. Pengaduan tersebut berupa keluhan mengenai lembaga jasa keuangan (LJK), baik sektor perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (IKNB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com