Kepastian naiknya tarif tol tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomer 286/KPTS/M/2014 per tanggal 5 Juni 2014 yang akan berlalu efektif 13 Juni 2014.
Kenaikan tarif Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda berkisar 11 persen sampai 16 persen. Perhitungan persentase tersebut berdasarkan data inflasi wilayah tersebut sebesar 13,31 persen untuk periode 1 Mei 2012 sampai 30 April 2014.
Kenaikan tarif baru oleh Kementerian PU ini berlaku untuk semua golongan jenis kendaraan.
Nantinya, kenaikan tarif baru ini akan dilaksanakan oleh PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada Jalan Tol Simpang Susun Waru - Bandara Juanda yang terdiri dari 12 Km terdiri dari 2 arah dan 4 lajur.
Berikut tarif baru tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda:
Golongan I naik dari 6.000 ke 7.000 atau naik 16,67 persen.
Golongan II naik dari 9.000 menjadi 10.000 atau naik 11,11 persen.
Golongan III naik dari 12.000 menjadi 13.500 atau naik 12,50 persen.
Golongan IV naik dari 15.000 menjadi 17.000 atau naik 13,33 persen.
Golongan V naik dari 18.000 menjadi 20.000 atau naik 13,89 persen.