“Benar, kami telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi di Semarang, Rabu (11/6/2014). Dua petinggi bank milik Pemprov Jateng itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dua petinggi itu adalah Direktur Operasional Bambang Widiyanto dan Pimpinan Cabang Utama Susanto Wedi. Susanto telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Kedungpane Semarang, pada Senin (2/6/2014). Adapun Bambang masih sakit dan hingga sekarang belum ditahan.
Soal materi pemeriksaan Ispriyanto, Masyhudi mengatakan komisaris itu dimintai keterangan soal pengadaan aplikasi CBS tersebut. "Kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Saat kasus itu terjadi pada 2006, ada peralihan kepemimpinan direksi. Soal arah keterlibatan para saksi, tergantung hasil penyidikan nantinya," ujar dia.
Penyidik juga dikabarkan telah memeriksa pimpinan Bank Jateng lainnya, Haryanto. Proyek CBS yang dikerjakan pada 2006 ini diduga merugikan keuangan negara Rp 5 miliar. Aplikasi CBS adalah aplikasi inti yang menjadi jantung sistem perbankan untuk memproses pinjaman, tabungan, data nasabah, dan layanan lain perbankan.
Sistem yang dipakai Bank Jateng adalah bancology, Sigma-Alpha BITS Core System, untuk konvensional dan syariah. Ditengarai, proyek tersebut dipaksakan. Sebab, sistem lama masih bisa digunakan. Program aplikasi baru Sigma-Alpha BITS Core System yang dipakai Bank Jateng diduga tak memenuhi kriteria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.