Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Pemerintah Saat Ini Tak Berwenang Perpanjang Kontrak Freeport

Kompas.com - 13/06/2014, 10:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan, pemerintahan saat ini tidak memiliki wewenang untuk melakukan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang berakhir pada tahun 2021 mendatang.

"Pemerintah saat ini tidak berwenang memperpanjang kontrak Freeport yang berakhir tahun 2021. Saya katakan pemerintah sekarang tidak punya hak perpanjangan kontrak," kata CT di kantornya, Kamis (12/6/2014).

CT mengungkapkan, anggapan yang selama ini merebak adalah pemerintah telah meneken perpanjangan kontrak Freeport. Akan tetapi, CT membantah hal tersebut. Kebijakan itu dapat dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2019.

"Kalau MoU (Memorandum of Understanding) tidak ada masalah, tapi tidak perpanjangan kontrak. Keputusan terkait perpanjangan kontrak bukan wewenang pemerintah sekarang," jelas CT.

Lebih lanjut, CT menolak banyak komentar soal royalti yang harus dibayarkan oleh Freeport.

CT mengaku dirinya bukan bagian dari tim negosiasi, yang dijelaskannya diketuai oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibantu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan tim-tim teknis lainnya.

Pemerintah, kata dia, saat ini tengah bernegosiasi dengan perusahaan pertambangan untuk komitmen membangun smelter atau industri pengolahan dan pemurnian, memberikan uang jaminan pembangunan smelter, dan menambah royalti. Sehingga, ekspor mineral olahan dapat terealisasi berdasarkan aturan yang ada.

"Siapapun yang berusaha di republik ini, selama tidak melanggar aturan pemerintah, maka dipersilakan. Dan jangan men-judge Freeport melanggar atau tidak (royalti), serahkan kepada ahlinya," kata CT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com