Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS Tak Usah Pakai SKCK

Kompas.com - 13/06/2014, 13:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar menyatakan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pelamar tidak memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK. Tujuannya guna memberi kemudahan bagi generasi muda untuk menjadi abdi negara.

"Kita bilang tidak usah pakai SKCK. Ini untuk mempermudah. SKCK kan minta di polisi mudah," kata Azwar di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Azwar meminta agar kementerian dan lembaga dapat mengubah cara pikir dalam proses perekrutan CPNS. Ini untuk memudahkan, khususnya bagi CPNS yang tinggal di daerah untuk dapat berpartisipasi pula dalam perekrutan.

SKCK akan dikeluarkan saat tahap proses perekrutan telah berjalan. "Nanti terakhir kita periksa. Sortirnya (SKCK) terakhir saja. SKCK kan mudah dari polisi. Tapi yang di daerah kan bisa saja kesulitan membawanya. Kita bilang tidak usah," jelas Azwar.

Azwar mengungkapkan pemerintah tahun ini akan membuka 100.000 lowongan untuk CPNS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65.000 akan diserap untuk menjadi PNS dan 35.000 menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Selain itu, akan dibuka juga porsi sebanyak 5 persen dari total lowongan untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat menampung lulusan dari berbagai program studi.

Menurut Azwar, tujuan kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi generasi muda untuk menjadi PNS tanpa haru sesuai dengan bidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com