Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Larang Ekspor Gas Bumi

Kompas.com - 17/06/2014, 15:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah kembali berencana melarang ekspor gas keluar negeri. Kebijakan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembatasan serta Pelarangan Ekspor Sumber Daya Alam yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.

Pemerintah telah membentuk tim lintas kementrian untuk memuluskan rencana ini. Setyo Hartono, Ketua Tim Penyusun Peraturan Pemerintah tentang Pelarangan Sumber Daya Alam mengatakan, saat ini tim perumus bersama sejumlah kementerian dan lembaga sedang menghitung kebutuhan gas dalam negeri, terutama untuk industri.

"Kami sedang hitung semua kebutuhan gas untuk sumber bahan baku dan energi industri," kata Setyo kepada KONTAN, Senin (16/6/2014).

Berdasarkan data kebutuhan gas dari Kementerian Perindustrian yang diperoleh KONTAN, terungkap bahwa tahun 2014, industri membutuhkan 2.233,93 juta standar kaki kubik per hari atau mmscfd. Jika dari hasil penghitungan tim ini ternyata kebutuhan industri bisa terpenuhi, pemerintah akan mengizinkan ekspor gas ke luar negeri. "Perhitungan kebutuhan gas ini akan selesai Juli," kata Setyo.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari menyatakan, aturan pembatasan ekspor gas ini diperkirakan selesai sebelum masa pemerintahan saat ini berakhir pada Oktober.

Dalam UU Perindustrian disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam bagi industri domestik dengan pemberian hak untuk membatasi dan melarang ekspor semua sumber daya alam, termasuk gas.

Pemerintah memilih membatasi ekspor gas dengan alasan volume ekspor gas lebih besar ketimbang porsi untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu, ada potensi peningkatan kebutuhan gas untuk keperluan industri di waktu mendatang. "Gas cukup strategis, untuk itu secara bertahap ekspor gas akan dilarang," kata Anshari, Kamis (12/6/2014).

PT Total E&P Indonesia, salah satu pengelola blok migas yang mengekspor gas ke luar negeri mengatakan, jumlah ekspor gas ke luar selama ini sebenarnya telah diatur oleh Kementerian ESDM. "Kami mengalokasikan gas di Blok Mahakam sebesar 30 persen untuk dalam negeri," terang Kristanto Hartadi, Head of Media Relations Department PT Total E&P Indonesia.

Pembatasan ekspor gas ini harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur gas memadai. "Buruknya infrastruktur jadi penyebab besarnya ekspor gas selama ini," kata Komaidi, pengamat energi dari Reforminer Institute. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com