"Semua sepakat hedging perlu, karena perlu disepakati juga memang ada kerugian yang bisa terjadi. Kerugian apabila dilakukan dalam rangka hedging sesuai aturan yang ada, konsisten, akuntabel, dan konsekuen, maka biaya tersebut bukan kerugian negara," kata Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia (BI) Treesna W Suparyono, Kamis (19/6/2014).
Lebih lanjut, dengan melakukan hedging, maka diharapkan pembayaran utang luar negeri tidak terganggu pelemahan rupiah terhadap mata uang asing. Namun, hedging juga bisa menimbulkan rugi karena selisih kurs meski nilainya tak sebesar tanpa hedging.
"Oleh karena itu, seluruh beban dan risiko hedging akan ditanggung APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun berjalan," jelas Treesna.
Terkait pelaksanaan hedging, lanjut Treesna, akan dibentuk tim teknis untuk melakukan tindak lanjut, antara lain melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaannya. Selain itu, tim teknis juga selanjutnya akan melakukan sosialisasi secara luas.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua BPK Rizal Djalil, Menteri Keuangan M Chatib Basri, Gubernur BI Agus DW Martowardojo, jajaran KPK, BPKP, Bareskrim Polri, dan Jampidsus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.