Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keuangan Masih Keberatan Bayar Pungutan OJK

Kompas.com - 23/06/2014, 13:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Industri jasa keuangan mengaku masih merasa keberatan membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, mereka tetap membayar karena telah dituangkan dalam peraturan.

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang mengatakan, saat undang-undang terkait pungutan OJK terbit, seluruh industri jasa keuangan dikenakan pungutan tersebut. Tidak ada pemilahan lembaga yang harus membayat pungutan.

"Menurut saya itu salah, karena tidak semua emiten itu industri keuangan. Pasar modal tidak seluruhnya di sektor keuangan. Yang diperdagangkan adalah sahamnya," kata Fransiscus dalam diskusi "Evaluasi 1 Tahun: Menimbang Manfaat OJK" di Wisma Antara, Senin (23/6/2014).

Lebih lanjut, Fransiscus mengungkapkan, saat aturan mengenai pungutan terbit, lembaga jasa keuangan rela saja membayar. Akan tetapi, emiten yang bukan merupakan jasa keuangan perlu dipertanyakan urgensi pembayaran pungutan karena tidak berkecimpung di sektor jasa keuangan.

"Bisa saja emiten berpikir, besok-besok ngapain go public di Indonesia? Di Singapura saja. Ini kan berbahaya. Kami mohon di-review aturan itu," ujar Fransiscus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengungkapkan sektor perbankan merupakan penyumbang terbesar pungutan OJK, yakni sekitar Rp 2,23 triliun. Akan tetapi, manfaat pungutan hingga kini belum dirasakan.

"Sebetulnya pengawasan bank (oleh OJK) belum ada setahun. Manfaat langsung belum terlihat. Bukan manfaat tapi beban," jelas Sigit.

Sigit mengungkapkan, dampak pemberlakuan pungutan OJK akan dirasakan oleh masyarakat sebagai nasabah industri jasa keuangan. Perbankan, kata dia, pasti akan membebankan pungutan tersebut kepada masyarakat.

"Masyarakat akan menanggung biaya atas pungutan. Cost of fund akan naik. Bank mau tidak mau akan bebankan ke masyarakat," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com