"Ada intimidasi oleh broker kepada pedagang di pasar-pasar, Mereka (pedagang ayam) diteror, akhirnya mereka tidak kuat dan terpaksa membeli," ujar Ketua Komisienor KPPU, Sukarni, di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Sukarni menjelaskan, bentuk intimidasi tersebut ditujukan kepada pedagang agar membeli ayam dari para broker yang kebanyakan merupakan pengelola pasar. Selain itu, pedagang juga diwajibkan menjual ayam dengan harga yang sesuai dengan broker.
Bentuk intimidasi dan teror yang dilakukan broker kepada pedagang berupa ancaman menggunakan senjata tajam. Sukarni mengatakan, para broker sampai membawa parang untuk mengancam para pedagang ayam.
Tindakan yang dilakuan broker tersebut sulit untuk diatasi oleh Kementerian Perdagangan karena tidak adanya aturan hukum mengenai aksi broker individual tersebut.
Oleh karena itu Sukarni mengatakan KPPU akan berperan aktif dalam menindak broker-broker ayam tersebut karena dalam UU No 5 tahun 2009 (KPPU) ada kewenangan yang menyatakan bahwa orang per orang yang terlibat dalam ekonomi termasuk dalam kategori pengelola usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.