Adapun kontrak Freeport akan berakhir pada 2021. Dengan demikian, urusan perpanjangan kontrak praktis ditentukan oleh pemerintahan mendatang atau pada 2019. CT pun menegaskan, perpanjangan kontrak Freeport tidak boleh dijamin dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
"Enggak boleh. Itu bertentangan langsung," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Sebagai informasi, kontrak Freeport akan berakhir pada 2021. Belakangan, beredar kabar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan jaminan bahwa kontrak Freeport bisa diperpanjang hingga 2041 dalam sebuah nota kesepahaman meskipun nantinya yang meneken kontrak baru adalah pemerintahan 2014-2019.
Di sisi lain, renegosiasi kontrak karya Freeport hingga saat ini pun masih menemui jalan buntu. "Perundingan belum bisa tercapai karena masih ada hal-hal prinsip yang belum disepakati oleh pemerintah," kata CT.
Sementara itu, ditanya soal hal prinsip apa dari keenam poin yang belum bisa disepakati, CT enggan membeberkan. Misalnya, terkait divestasi, CT hanya mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang.
"Terserah. Artinya, kita membuka diri dan dari mereka membuka. Kita akan percepat. Tapi, kalau enggak bisa, ya kita enggak bisa. Kita enggak mungkin melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.