Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Juni, Jero Wacik Teken Aturan Kenaikan Tarif Listrik

Kompas.com - 27/06/2014, 05:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif listrik untuk enam golongan, termasuk industri nonpublik (I-3) dan golongan pelanggan rumah tangga, dipastikan naik per 1 Juli 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik disebut segera meneken Peraturan Menteri ESDM tentang kenaikan tarif, pada akhir bulan ini.

“Permen sebentar lagi akan diteken oleh Pak Menteri, akhir Juni ini,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/6/2014) malam.

Jarman mengatakan, kenaikan tarif listrik ini diharapkan memberikan perbaikan arus kas bagi PT PLN (Persero) dan jaminan keberlanjutan penerimaan PLN. “Ketergantungan terhadap subsidi kecil, pendapatan PLN lebih jelas,” ujar dia.

Kenaikan tarif ini, imbuh Jarman, juga sudah disepakati pemerintah dan DPR dalam APBN-P 2014. Dengan demikian, jadwalan kenaikan tarif ini tidak bisa diundur lagi. "Kan sudah diatur di APBN-P 2014, nggak bisa mundur lagi, jadi saat ini tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014," ujarnya.

Jarman optimistis, kenaikan tarif ini tidak akan memukul daya saing industri di Indonesia. “Hasil kajian LPMUI, meskipun tarif listrik dicabut subsidinya, tarif listrik di Indonesia masih lebih murah daripada Thailand, Singapura, dan Filipina,” kata Jarman.

Tarif listrik dari enam golongan pelanggan PLN akan naik secara bertahap setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014 hingga November 2014. Keenam golongan tersebut adalah pelanggan industri non-perusahaan terbuka (I-3), rumah tangga R-2 dengan kapasitas daya terpasang 3.500-5.500 VoltAmpere (VA), rumah tangga R1 dengan daya 2.200 VA, golongan rumah tangga R1 dengan daya terpasang 1.300 VA, golongan P-2 di atas 200 KVA, dan penerangan jalan umum (P-3). 

Setiap dua bulan, tarif listrik keenam golongan tersebut akan naik secara bertahap. Golongan pelanggan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA akan mengalami kenaikan tarif rata-rata sebesar 5,7 persen tiap 2 bulan. Lalu, pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 2.200 VA, mendapatkan rata-rata kenaikan tarif sebesar 10,43 persen.

Adapun pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA akan mengalami kenaikan tarif dengan rata-rata 11,36 persen. Sementara itu, golongan pelanggan P-2 di atas 200 KVA akan mendapatkan kenaikan tarif sebesar rata-rata 5,36 persen. Sedangkan golongan pelanggan P-3, akan mendapatkan kenaikan tarif rata-rata per dua bulan sebesar 10,69 persen.

Berikut rincian kenaikan bertahap tarif enam kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
(1). Untuk golongan I-3, akan naik menjadi Rp 964/kWh. Per 1 September 2014 akan naik lagi menjadi Rp 1.075/kWh, dan per 1 November 2014 akan naik menjadi Rp 1.200/kWh.
(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, naik menjadi Rp 1.210 per kWh, lalu per 1 September 2014 naik menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA naik menjadi Rp 1.109/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, lalu per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp 1.353/kWh.
(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA naik jadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp 1.352/kWh.
(5). Untuk golongan P-3 naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 akan naik lagi menjadi Rp 1.352/kWh.
(6). Untuk golongan P2 dengan kapasitas lebih dari 200 kVA, naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139/kWh, lalu per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp 1.200/kWh.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com